SURAT PERJANJIAN KERJA
![]() |
| SURAT PERJANJIAN KERJA |
SURAT PERJANJIAN KERJA
PERJANJIAN
KERJA
Pada
hari ini _____ tanggal _____ bulan _____ tahun _____ telah terjadi Perjanjian
Kerja antara:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya
selaku direktur dari dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama
perseroan terbatas “PT _____” berkedudukan di Jalan _____ , selanjutnya disebut
PIHAK PERTAMA.
2. Nama :
Usia :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas diri
sendiri, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Sebelumnya
Para Pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa PIHAK PERTAMA dengan ini bermaksud
mempekerjakan PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA dengan ini menyetujui untuk bekerja
pada PIHAK PERTAMA dengan status sebagai karyawan tetap.
- Bahwa PIHAK PERTAMA mempekerjakan PIHAK KEDUA
untuk jabatan _____ atau untuk melaksanakan pekerjaan _____ .
Selanjutnya
Para Pihak sepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja ini dengan ketentuan
dan syarat-syarat yang dituangkan dalam pasal-pasal berikut ini:
Pasal
1
MASA
BERLAKU
Perjanjian
Kerja ini berlaku untuk jangka waktu _____ tahun dihitung sejak tanggal
penandatanganan Perjanjian Kerja ini. Sesudah jangka waktu di atas habis, atas
persetujuan kedua belah pihak Perjanjian ini dapat diperpanjang.
Pasal
2
PENEMPATAN
PIHAK
KEDUA akan ditempatkan sebagai _____ pada Departemen _____. Apabila dipandang
perlu dan juga dikehendaki, PIHAK PERTAMA dapat menempatkan PIHAK KEDUA dalam
melaksanakan tugas dan pekerjaan lain yang oleh PIHAK PERTAMA dianggap cocok
serta sesuai dengan keahlian yang dimiliki PIHAK KEDUA, dengan ketentuan masih
dalam lingkup perusahaan _____ .
Pasal
3
GAJI
DAN CARA PEMBAYARAN
1. PIHAK PERTAMA akan memberikan gaji kepada
PIHAK KEDUA sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) setiap bulan serta
tunjangan-tunjangan lain sesuai dengan Peraturan Perusahaan yang berlaku.
2. Pembayaran gaji PIHAK KEDUA akan dibayarkan
pada setiap akhir bulan langsung pada rekening PIHAK KEDUA.
Pasal
4
JAM
KERJA
PIHAK
KEDUA setuju mengikuti jam kerja selama _____ hari kerja seminggu, dimulai pada
hari Senin dan berakhir pada hari Jumat, jam kerja dimulai dari pukul _____ WIB
sampai dengan pukul _____ WIB.
Pasal
5
LEMBUR
1. Jika tersedia pekerjaan yang harus segera
diselesaikan atau bersifat mendesak, maka PIHAK KEDUA sanggup bekerja lembur,
dan untuk itu PIHAK PERTAMA akan membayar kerja lembur kepada PIHAK KEDUA
sebagaimana ditentukan oleh ketetapan Menteri Tenaga kerja.
2.
Pembayaran upah lembur akan dibayarkan
sekaligus bersamaan dengan gaji yang akan diterima PIHAK KEDUA pada setiap
akhir bulan.
Pasal
6
CUTI
1. PIHAK KEDUA berhak mendapat cuti tahunan
sesuai ketentuan-ketentuan tata tertib perusahaan dan peraturan Pemerintah
tentang ketenagakerjaan selama 12 hari.
2.
Pengajuan cuti dapat dilakukan
selambat-lambatnya 1 minggu sebelum pelak-sanaan cuti dengan mendapat
pengesahan dan izin dari atasan langsung yang bersangkutan.
Pasal
7
FASILITAS-FASILITAS
PIHAK
KEDUA berhak mendapatkan biaya pengobatan dan perawatan apabila PI-HAK KEDUA
sakit atau memerlukan perawatan kesehatan sesuai dengan syarat, peraturan, dan
ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal
8
TATA-TERTIB
PERUSAHAAN
PIHAK
KEDUA bersedia menaati segala peraturan tata-tertib perusahaan yang telah ditetapkan
PIHAK PERTAMA. Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut di atas dapat
mengakibatkan PIHAK KEDUA diberhentikan atau dikenai hukuman administratif
sebagaimana tersebut dalam peraturan tata-tertib perusahaan.
Pasal
9
MASA
PERCOBAAN
1. PIHAK KEDUA wajib menjalani masa percobaan
selama jangka waktu 3 bulan terhitung sejak tanggal Perjanjian ini.
2.
Selama masa percobaan, apabila terjadi
pemutusan hubungan kerja PIHAK KEDUA tidak dapat menuntut ganti rugi atau
pesangon.
3.
Apabila PIHAK KEDUA dianggap memenuhi
persyaratan sebagai karyawan melalui hasil evaluasi selama masa percobaan oleh
PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA akan memberitahukan secara tertulis kepada
PIHAK KEDUA bahwa PIHAK KEDUA akan diangkat dan berstatus sebagai karyawan
tetap.
Pasal
10
BERAKHIRNYA
PERJANJIAN
Perjanjian
ini berakhir dengan sendirinya apabila PIHAK KEDUA meninggal dunia, atau karena
tindakan Pemerintah, atau apa pun yang mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak
mungkin lagi untuk diwujudkan. Dalam hal PIHAK KEDUA membuat kesalahan berat
pada perusahaan, Perjanjian kerja dapat dibatalkan oleh PIHAK PERTAMA tanpa
berkewajiban untuk memberi uang pesangon.
Pasal
11
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Apabila
terjadi perselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja ini, Para Pihak akan
menyelesaikan dengan jalan musyawarah. Dan, apabila tidak dapat diselesaikan
PARA PIHAK akan menyelesaikannya melalui Kantor Panitera Pengadilan Negeri
_____ .
Demikian
Perjanjian Kerja ini dibuat sebagai bukti yang sah oleh para pihak pada hari,
tanggal, bulan, dan tahun seperti yang telah disebutkan pada awal Perjanjian.
PIHAK
PERTAMA PIHAK
KEDUA
_____________ ___________
SURAT LAINYA :
